Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tawarkan Solusi Tuntas Masalah Pertanahan di Sumsel: Litis Finiri Oportet

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tawarkan Solusi Tuntas Masalah Pertanahan di Sumsel: Litis Finiri Oportet

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid-DOK-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai persoalan pertanahan di Sumatra Selatan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sumsel yang digelar di Palembang, Kamis (9/10/2025).

Dalam arahannya, Menteri Nusron mengutip asas hukum “Litis Finiri Oportet”, yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Prinsip ini, menurutnya, harus menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai sengketa tanah agar tidak berlarut-larut.

“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegas Nusron Wahid di hadapan para kepala daerah se-Sumsel.

BACA JUGA:Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Program Sertipikat Tanah untuk Warga Gunungkidul

Menteri Nusron menilai, jika persoalan pertanahan tidak segera ditangani, dampaknya akan semakin menumpuk dan menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menawarkan solusi konkret, khususnya untuk tanah-tanah aset pemerintah daerah yang telah lama dikuasai masyarakat.

“Saya kasih jalan keluar, terbitkan HGB di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.

Selain itu, Nusron juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara Pemda dan BUMN, yang sering kali menjadi persoalan serius dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi ini perlu diselesaikan melalui koordinasi lintas sektor agar tidak memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga — BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Karena kalau Bapak menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset. Menteri Keuangan yang menentukan mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujar Nusron.

BACA JUGA:Sambut Sumpah Pemuda, KNPI Majalengka Gelar Turnamen E-Sport Bertabur Hadiah Rp28 Juta

Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait menjadi kunci dalam mempercepat penataan aset dan kepastian hukum pertanahan.

“Kalau masalah ini tidak diselesaikan, akan berdampak besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” tutupnya.

Dalam Rakor tersebut, hadir mendampingi Menteri ATR/BPN, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati beserta jajarannya. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, para bupati dan wali kota se-Sumsel yang berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa tanah di wilayahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait