Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Program Sertipikat Tanah untuk Warga Gunungkidul
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X-DOK-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Gunungkidul – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui program Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/10/2025).
Sri Sultan menyebut program ini sebagai langkah penting dalam memperkuat hak kepemilikan masyarakat terhadap aset tanah mereka.
“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih atas penyerahan sertipikat kepada warga masyarakat Gunungkidul. Sertipikat ini adalah bukti kekayaan aset yang sangat penting bagi setiap keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X di hadapan masyarakat yang hadir.
BACA JUGA:Sambut Sumpah Pemuda, KNPI Majalengka Gelar Turnamen E-Sport Bertabur Hadiah Rp28 Juta
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat Gunungkidul. Gubernur berharap, sertipikat ini mampu memberikan manfaat nyata dan perlindungan hukum bagi warga.
“Semoga dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya,” tambahnya.
Tak hanya masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai untuk mendukung pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) — proyek strategis nasional yang menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, yang hadir mewakili pemerintah provinsi, menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul atas sinergi yang baik.
“Ini bentuk kerja sama luar biasa antara pemerintah daerah dan BPN Gunungkidul dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat hak pakai untuk proyek JJLS merupakan tindak lanjut dari pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang telah rampung.
“Sudah rampung, jalannya juga sudah bisa dilalui. Semua ini berkat kolaborasi yang baik dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Dengan penyerahan sertipikat tanah ini, diharapkan masyarakat Gunungkidul tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan tanah mereka sebagai aset ekonomi yang bernilai, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
