Dikritik Soal KLHS dan RTRW, DPRD Pastikan RPJMD Majalengka Tetap Dapat Dibahas Sesuai Inmendagri

Dikritik Soal KLHS dan RTRW, DPRD Pastikan RPJMD Majalengka Tetap Dapat Dibahas Sesuai Inmendagri

Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana, S.P-Dok-radarmajalengka.com

Dikritik Soal KLHS dan RTRW, DPRD Pastikan RPJMD Majalengka Tetap Dapat Dibahas Sesuai Inmendagri

RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka, 27 Juli 2025 — Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka mendapat sorotan dari mantan Bupati Majalengka, H. Sutrisno, yang menyampaikan kritik konstruktif atas minimnya semangat partisipatif dan keberlanjutan dalam proses perencanaan.

Menurutnya, RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan wujud nyata janji politik kepala daerah yang harus diturunkan menjadi kebijakan publik.

BACA JUGA:ATM BRI Mudah Ditemukan hingga ke Pelosok, Warga: Layanannya Lengkap dan Praktis!

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat, serta pentingnya dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) agar arah pembangunan tidak menyimpang dari prinsip berkelanjutan dan tata ruang yang tepat.

"Kritik ini saya sampaikan sebagai bentuk kepedulian. RPJMD adalah fondasi penyusunan RAPBD dan harus disusun secara matang," ujar Sutrisno.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana, S.P (Jipep) menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan masyarakat dan tokoh daerah. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD yang diterima adalah Rancangan Akhir (Ranhir) dan sebelumnya telah melalui pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) bersama kepala daerah.

BACA JUGA:Kepala Desa se-kecamatan Leuwimunding Bakal Demo ke Pendopo, Ada Apa?

"Kami sangat terbuka terhadap kritik. Ini menunjukkan masyarakat Majalengka peduli dan ikut mengawasi," ucap Jipep.

Untuk menindaklanjuti dokumen tersebut, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dari perwakilan seluruh fraksi dan menjadwalkan public hearing dengan berbagai elemen masyarakat. Ia mengajak seluruh partai politik, kader, dan konstituen untuk menitipkan gagasan kepada anggota fraksinya.

Terkait kekhawatiran tentang belum lengkapnya KLHS dan RTRW, Jipep menegaskan bahwa DPRD telah menjalankan langkah aktif sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang memungkinkan penyusunan RPJMD tetap berlanjut meski dokumen pendukung belum sepenuhnya rampung.

BACA JUGA:Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

"Kami sudah berkonsultasi ke banyak Kementerian dan Lembaga, termasuk ATR/BPN, KLHK, Kemendagri, Bappenas hingga Kemenkumham. Semua menyarankan tetap lanjut dengan catatan," jelasnya.

Jipep juga mengungkap bahwa RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di Majalengka masih minim. Hanya beberapa kecamatan sekitar Bandara Kertajati (BIJB) yang memiliki RDTR, itupun atas inisiatif pusat dalam program OSS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait