Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Mekanisme

Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Mekanisme

Pencabutan Dana Cadangan Sesuai Mekanisme-YouTube-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan bahwa proses pembahasan hingga penyepakatan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Investasi Daerah telah dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasim menanggapi dinamika politik yang berkembang dalam sidang paripurna DPRD Majalengka terkait pencabutan dana cadangan. Ia memastikan Pansus II bekerja secara prosedural, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Pansus telah melalui seluruh tahapan resmi, mulai dari pembicaraan tingkat satu hingga pembicaraan tingkat dua. Secara proses, pembahasan ini sudah selesai dan clear,” ujar Dasim.

Ia menjelaskan, dari total 13 anggota Pansus II, sebanyak 12 orang menandatangani berita acara kesepakatan pencabutan Perda dana cadangan. Hanya satu anggota yang tidak menandatangani, termasuk satu dari empat anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Pansus II.

BACA JUGA:KADIN dan DK2UKM Majalengka Bersinergi Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai untuk Kebutuhan Industri

“Dari Fraksi PDIP ada empat orang. Satu tidak menandatangani, sementara tiga lainnya menandatangani. Artinya, secara keseluruhan ada 12 anggota yang menyatakan setuju,” jelasnya.

Terkait kehadiran anggota, Dasim menegaskan seluruh rapat Pansus II selalu memenuhi kuorum sesuai ketentuan, yakni minimal setengah dari jumlah anggota atau tujuh orang.

“Sebagai ketua, saya memastikan setiap rapat memenuhi kuorum. Pada pembahasan akhir hari Rabu, yang hadir sembilan orang, termasuk Sekda, Kepala Bagian Hukum, dan perangkat daerah terkait. Secara aturan, itu sudah sah,” katanya.

Ia menambahkan, anggota yang berhalangan hadir tetap melakukan komunikasi dan menandatangani berita acara kesepakatan. Dengan demikian, jumlah penandatangan tetap 12 orang.

Dalam tahapan fasilitasi, lanjut Dasim, Pansus II telah menerima audiensi dari berbagai elemen masyarakat serta penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait mekanisme penggunaan dana cadangan.

BACA JUGA:Rakerda PKS Majalengka Tegaskan Arah Gerak 2026-2030

“Penggunaan dana cadangan akan dibahas lebih lanjut dalam RKPD Perubahan, kemudian masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Bupati juga akan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Pansus II juga telah melakukan konsultasi dan meminta pendapat hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seluruh anggota Pansus II hadir dalam konsultasi tersebut di Bandung.

“Hasil konsultasi menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan norma atau pasal baru terkait penggunaan dana cadangan. Karena itu, ketentuan tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam Perda,” kata Dasim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait