Syarat Membuat SKCK Online 2025 Bisa Lewat Aplikasi Polri Presisi, Begini Biaya dan Langkah-langkahnya

Syarat Membuat SKCK Online 2025 Bisa Lewat Aplikasi Polri Presisi, Begini Biaya dan Langkah-langkahnya

Ilustrasi SKCK Online dan cara membuatnya bisa melalui apk Presisi Polri berikut biaya dan langkah-langkahnya. -Gemini - Snapseed-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), saat ini bisa dilakukan dengan proses yang jauh lebih mudah. 

Yakni dengan membuat SKCK online, yang dapat dilakukan hanya dengan akses ke satu aplikasi besutan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Yaitu pada aplikasi yang bernama Presisi Polri, dapat diunduh via Play Store. Berikut di dalam aplikasinya juga terdapat syarat membuat SKCK. 

Dengan kata lain, Anda bisa membikin SKCK via online dengan cara yang lebih mudah daripada offline. Sementara itu, untuk detail biaya dan langkah-langkahnya seperti ini. 

BACA JUGA:Modern dan Hemat Waktu, Begini Cara Bikin SKCK Online 2025 Cukup Lewat HP, Berikut Detail Biaya dan Langkahnya

Berikut cara buat SKCK online 2025 via aplikasi Presisi Polri: 

- Download dan login terlebih dahulu di aplikasi Presisi Polri dengan membuat akun

- Silakan isi data diri yang diminta dengan mengunggah KTP, NPWP (opsional), Foto Wajah seperti Selfie untuk proses loginnya

- Dilanjut dengan memilih menu SKCK di halaman depan aplikasi lalu klik ikon Ajukan SKCK

- Kembali isi data diri Anda secara lengkap dan sesuai dokumen data pribadi Anda

BACA JUGA:Pegawai Terjerat Kasus Uang Palsu, DPMD Kuningan Serahkan Sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum

- Kemudian Anda bisa menyelesaikan pembayaran untuk pembuatan SKCK online melalui BRI Virtual Account atau penyedia lainnya dengan nominal terbilang IDR30.000.

- Sesudah pembayaran Anda terverifikasi, Anda bisa meraih kode barcode untuk pendaftaran, yang nanti masuk ke email Anda secara otomatis

- Dan, langkah terakhir Anda bisa mengunjungi kantor polisi dengan membawa bukti pembayaran, barcode dan dokumen asli milik Anda sendiri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait