Modern dan Hemat Waktu, Begini Cara Bikin SKCK Online 2025 Cukup Lewat HP, Berikut Detail Biaya dan Langkahnya
Begini cara bikin SKCK online 2025 berikut biaya serta langkahnya yang seperti ini. -Dokumentasi Pribadi-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sudah mendukung langkah digitalisasi modern yang sesuai dengan visi mereka.
Yakni presisi dalam melayani, itu tercermin pada program Polri yang menyediakan aplikasi yang dapat dikatakan super apps, karena bisa mengurus surat-surat penting.
Seperti misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, yang bisa juga diurus serta dibuat melalui online hanya dari HP, yang tentunya bisa menghemat waktu.
Selain itu, kiranya begini cara membuat SKCK online 2025 via telepon genggam, berikut detail biaya yang harus dikeluarkan. Simak lebih lanjut di ulasan artikel ini.
BACA JUGA:2 Kasus Uang Palsu di Kuningan Sasar Pedagang Pasar, BI Cirebon Ingatkan Warga Lebih Waspada
Pembuatan SKCK sendiri di tahun 2025 ini, memang sudah mengalami banyak perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, yang di dominasi dengan proses offline.
Atau dalam artian membuatnya langsung dengan mengunjungi kantor polisi. Namun saat ini, Anda bisa menyelesaikan proses itu di rumah hanya melalui smartphone.
Akan tetapi, Anda harus tetap mengunjungi kantor polisi, untuk proses pencetakan SKCK. Yang jelas, ini bisa menghemat waktu lebih daripada proses awal pembuatannya.
Dan, SKCK sendiri merupakan surat penting, yang bisa digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk melamar kerja, ikut tes CPNS, atau ingin membuat visa serta paspor.
BACA JUGA:Pegawai Terjerat Kasus Uang Palsu, DPMD Kuningan Serahkan Sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum
Untuk itu, cara membuat SKCK online 2025 langkahnya dapat Anda lakukan seperti ini, diantaranya:
- Siapkan HP Anda dengan kuota internet yang telah memadai
- Pergi ke Play Store dengan mendownload aplikasi yang bernama Super Apps Presisi besutan Polri
- Setelah unduhan selesai, Anda bisa langsung membuat akun dengan login atau daftar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
