Peredaran Rokok Ilegal di Majalengka Parah: 10 Ribu Bungkus Disita, Satgas BKCHT Tak Kenal Ampun

Peredaran Rokok Ilegal di Majalengka Parah: 10 Ribu Bungkus Disita, Satgas BKCHT Tak Kenal Ampun

10.365 bungkus rokok tanpa pita cukai, setara dengan 198.680 batang, disita dari hasil razia gabungan di sejumlah wilayah Majalengka.-dok-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM – Satgas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sedikitnya 10.365 bungkus rokok tanpa pita cukai, setara dengan 198.680 batang, disita dari hasil razia gabungan di sejumlah wilayah Majalengka.

Ribuan bungkus rokok ilegal itu dipajang di halaman Kantor Bupati Majalengka, Rabu (30/7/2025), sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Ini hasil kerja keras Satgas BKCHT dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Imigrasi (Bea Cukai). Semua bermula dari laporan masyarakat," ujar Bupati Majalengka Eman Suherman.

BACA JUGA:Jalan Parakan–Patean di Temanggung Mulai Diperbaiki Usai Dikeluhkan Warga dan Kepala Desa

Rokok ilegal tersebut terdiri dari 12 merek berbeda, yang diduga akan diedarkan secara masif di Majalengka. Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi soal kejahatan ekonomi. Negara dirugikan hingga Rp150 juta dari cukai yang tidak dibayar," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari luar daerah Majalengka. Penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dan represif terhadap peredaran barang kena cukai tanpa izin.

BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

"Kami tidak ingin Majalengka menjadi pasar rokok ilegal atau barang-barang berbahaya lainnya seperti miras. Ini komitmen bersama," tegasnya.

Seluruh barang bukti hasil razia akan diserahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Rokok tanpa cukai itu merugikan negara. Konsumen yang membeli atau mengonsumsinya juga turut berkontribusi dalam kerugian negara," pungkas Eman.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Genjot Skor SAKIP A untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Dengan aksi razia ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, terutama yang berdampak pada penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait