Siap Edar, 10.365 Bungkus Rokok Ilegal Bernilai Rp150 Juta Disita
Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai disita oleh Satgas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka. Barang bukti tersebut diekspos di halaman depan Kantor Bupati Majalengka, Rabu (30/7/2025).-Baehaqi-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai disita oleh Satuan Tugas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka.
Barang bukti tersebut diekspos di halaman depan Kantor Bupati Majalengka pada Rabu (30/7/2025) petang.
Sedikitnya 10.365 bungkus rokok ilegal, atau sekitar 198.680 batang, berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Rokok tanpa pita cukai ini dipamerkan ke publik sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
“Hasil ini merupakan kerja keras teman-teman Satgas BKCHT, yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Imigrasi (Bea Cukai). Kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan pendalaman dan pengawasan, hingga akhirnya rokok-rokok ilegal ini berhasil kami sita,” kata Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Urgen untuk Cegah Konflik dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Rokok ilegal tersebut berasal dari 12 merek berbeda dan diduga akan diedarkan secara masif di wilayah hukum Majalengka.
Razia ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam melindungi daerahnya dari peredaran rokok ilegal serta barang-barang terlarang lainnya, termasuk minuman keras.
“Kami tidak ingin negara dirugikan oleh ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Eman.
Ia menyebutkan, rokok ilegal yang diamankan Satgas BKCHT berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Majalengka.
“Kalau kita kalkulasikan dari potensi kerugian pendapatan cukai negara, nilainya kurang lebih Rp150 juta,” ungkapnya.
Eman juga menegaskan bahwa rokok ilegal yang disita tidak diproduksi di Majalengka, melainkan berasal dari luar daerah.
Seluruh barang bukti hasil razia ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini gerakan bersama. Satgas telah sepakat untuk terus menjaga lingkungan kita dari peredaran barang ilegal. Rokok tanpa cukai jelas merugikan negara, dan jika ada yang mengonsumsinya, berarti dia turut berkontribusi dalam kerugian tersebut,” pungkas Eman. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
