10.365 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satgas BKCHT Majalengka
Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di razia oleh Satgas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka. Barang bukti tersebut di ekspos di halaman depan kantor bupati Majalengka, Rabu 30 Juli 2025--
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di razia oleh Satgas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka. Barang bukti tersebut di ekspos di halaman depan kantor bupati Majalengka, Rabu 30 Juli 2025.
Sedikitnya ada sebanyak 10.365 bungkus rokok ilegal atau sekitar 198.680 batang berhasil diamankan dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Majalengka. Rokok tanpa pita cukai itu diekspos ke publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Hasil ini merupakan kerja keras teman-teman Satgas BKCHT yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Imigrasi (Bea Cukai). Kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman, pengawasan, hingga akhirnya rokok-rokok ilegal ini berhasil disita," kata Bupati Majalengka Drs H Eman Suherman MM.
Rokok ilegal tersebut terdiri dari 12 merek berbeda. Rokok-rokok tersebut diduga akan diedarkan secara masif di wilayah hukum Majalengka.
Razia tersebut sebagai bukti komitmen Pemkab dalam menjaga Majalengka dari peredaran rokok ilegal maupun barang-barang yang melanggar hukum lainnya seperti minuman keras.
"Kami tidak ingin negara dirugikan oleh ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Eman.
BACA JUGA:Seorang Pria Warga Magelang Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Gandir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
