Program PTSL: Biaya Dikembalikan Jika Sertifikat Tanah Tidak Jadi

Program PTSL: Biaya Dikembalikan Jika Sertifikat Tanah Tidak Jadi

ilustrasi pengukuran tanah--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Proses pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Majalengka Wetan dan Majalengka Kulon masih  dalam proses pengukuran lahan.

Lurah Majalengka  Wetan  Kecamatan Majalengka, Roswati, SIP MSi menyebutkan target untuk PTSL di Kelurahan Majalengka Wetan dan Majalengka Kulon sama yakni sebanyak 1.749.

Menurut Lurah Roswati yang juga Pejabat Lurah Majalengka Kulon tidak seluruh permohonan PTSL dapat dikabulkan pihak BPN karena harus memenuhi persyaratan lengkap.

Biaya PTSL sebesar Rp150 ribu perbidang untuk biaya operasional termasuk pengukuran lahan oleh pihak ketiga secara digital.

BACA JUGA:WOW MANTAP! Jembatan Terpanjang Tol Cisumdawu Sudah Siap Dipakai untuk Mudik

BACA JUGA:KISAH Jusuf Hamka Bangun Tol Cisumdawu Pakai Duit Pribadi, Sudah Habis Segini

Lurah Ros prihatin ada seorang petugas pengukur tanah asal Kuningan, Dedi (28) yang diduga kuat terkena bisa ular dan harus mendapatkan pengobatan medis.

Menurut Lurah Ros pengukuran lahan pemohon dilakukan bersama Ketua RT/ RW setempat. PTSL di Kabupaten Majalengka hanya dilaksanakan di 3 kecamatan dari 26 kecamatan yakni di Kecamatan Majalengka, Cigasong dan Panyingkiran.

“Bila ternyata permohonan PTSL tidak bisa diterbitkan sertifikatnya, maka uang sebesar Rp150 ribu akan dikembalikan tapi tidak utuh karena dikurangi materai dan lain-lain,” ujarnya. (ara)

BACA JUGA:WOW! Jusuf Hamka Bangun Jalan Tol Cisumdawu Pakai Duit Pribadi, Pinjaman dari Bank Belum Dipakai

BACA JUGA:WAJIB TAHU! 4 Hal saat Mudik Lewat Tol Cisumdawu, Harus Perhatikan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: