Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara: Tidak Benar!

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara: Tidak Benar!

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi membantah isu yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih negara mulai tahun 2026.--Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih negara mulai tahun 2026.

Informasi yang beredar luas di masyarakat tersebut dinyatakan tidak benar oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi.

“Informasi bahwa tanah girik yang belum didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi dalam keterangan persnya pada Senin lalu (30/06/2025) di Jakarta.

BACA JUGA:Peringati Muharram 1447 H, PCNU Majalengka Ajak Kader NU Bangkit Bersama

Ia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan surat tanah lama lainnya bukan bukti kepemilikan yang sah, namun dapat dijadikan dasar pengakuan hak. Hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memungkinkan bekas hak adat dikonversi menjadi hak milik melalui proses pendaftaran.

“Kalau tanahnya ada, giriknya ada, dan dikuasai, maka tidak ada alasan negara mengambilnya. Negara tidak melakukan perampasan tanah,” lanjutnya.

Asnaedi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Pasal 96, yang mewajibkan pendaftaran tanah bekas milik adat dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku.

Artinya, hingga tahun 2026, masyarakat diberi waktu untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapat sertipikat resmi.

BACA JUGA:Sambut 1 Muharam, PWI Majalengka Gelar Aksi Sosial

Ia menekankan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan terdekat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, justru ini saat yang tepat untuk menyertipikatkan tanah. Negara hadir untuk melindungi hak kepemilikan tanah rakyat,” pungkasnya.

Untuk informasi resmi terkait pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, atau menghubungi Hotline Pengaduan ATR/BPN di 0811-1068-0000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait