Rakor di Maluku Utara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Peran Pemda dalam Sertipikasi Tanah

Rakor di Maluku Utara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Peran Pemda dalam Sertipikasi Tanah

Nusron Wahid Menteri ATR/BPN-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Ternate, Maluku Utara – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sertipikasi tanah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ATR/BPN bersama Pemda Maluku Utara, Sabtu (23/08/2025).

Menurut Menteri Nusron, dukungan Pemda, khususnya pemerintah desa, sangat menentukan keabsahan proses administrasi hingga penerbitan sertipikat tanah.

BACA JUGA:ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Lewat Aplikasi Bhumi, Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

“Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah tanpa dukungan dokumen dari Pemda, terutama dari kepala desa. Riwayat tanah hanya bisa dipastikan di tingkat desa, sehingga kolaborasi mutlak diperlukan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama agar sertipikat tanah memiliki kepastian hukum serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Dari sisi daerah, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum pertanahan.

BACA JUGA:Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup

“Sertipikasi tanah bukan hanya memberi kepastian hukum, tapi juga menjadi modal masyarakat untuk mengakses pinjaman di bank dan menjamin warisan tanah dengan sah,” ungkap Sherly.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang dipakai untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Enam Pelaku, Sita Belasan Motor

Kerja sama pengelolaan pertanahan juga diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian masalah pertanahan, hingga dukungan terhadap program strategis nasional di Maluku Utara.

Rakor ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis bersama jajaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait