Menteri ATR/Kepala BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan Kalsel
Menteri ATR/BPN dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025).-dok-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM-Banjarmasin – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap berbagai isu strategis pertanahan di daerah.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, kunjungan Menteri ATR/BPN tidak hanya menjawab permasalahan pertanahan, tetapi juga memastikan pengakuan terhadap tanah adat dan ulayat berjalan hingga pelaksanaan di lapangan.
BACA JUGA:Majalengka Berkomitmen Menjadi Kabupaten Bebas Korupsi: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan
“Pengakuan tanah adat dan ulayat harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya kebijakan,” ujar Harison.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/BPN bersama Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis, akan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini akan melibatkan perwakilan masyarakat adat, khususnya suku Dayak, serta pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat adat agar mendaftarkan tanah ulayat mereka secara resmi.
BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga akan menyerahkan sebanyak 314 sertifikat tanah yang meliputi sertifikat Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikat tanah wakaf.
Setelah sosialisasi, Menteri ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Gubernur.
Kunjungan ini menandai langkah percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan dan penguatan pengakuan hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari program strategis Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
