Satpol PP Gebrek Rumah Kos, Temukan 12 Pasangan Ilegal Terjaring Razia
Satpol PP Gebrek Rumah Kos, Temukan 12 Pasangan Ilegal Terjaring Razia-pixabay-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKa.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka mengamankan 12 pasangan non-suami istri dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Kasokandel dan Dawuan.
Operasi gabungan bersama Subdenpom dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) tersebut digelar menyusul banyaknya laporan warga terkait aktivitas menyimpang di rumah kos.
Kepala Satpol PP Majalengka, Rahmat Kartono, menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan larangan prostitusi.
“Majalengka saat ini berkembang pesat dengan banyaknya pabrik dan rumah kos, sehingga perlu diantisipasi,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
BACA JUGA:Mau Edit Foto Seperti Ini? Begini Cara Mudah Membuat Prompt Gemini Ai, Auto Copy Paste
Dalam operasi itu, sebanyak 24 orang terjaring saat berada di dalam kamar kos tanpa ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, mereka juga tidak dapat menunjukkan identitas resmi.
Seluruh pasangan yang terjaring mendapat pembinaan non-yustisi serta pemeriksaan kesehatan dari KPA untuk mencegah penyebaran penyakit menular, seperti HIV/AIDS dan sifilis.
“Mereka diperbolehkan pulang setelah dijemput keluarga sebagai bentuk sanksi sosial,” katanya.
Rahmat juga mengimbau masyarakat dan tokoh setempat untuk turut menjaga lingkungan dari praktik yang melanggar aturan. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
