Polres Majalengka Tangkap Pengedar Tramadol Ilegal di Sumberjaya, Amankan 101 Butir Obat Keras

Polres Majalengka Tangkap Pengedar Tramadol Ilegal di Sumberjaya, Amankan 101 Butir Obat Keras

Polisi memeriksa tersangka sekaligus menyita barang 101 butir Tramadol sebagai barang bukti dari tersangka yang ditangkap di Kecamatan Sumberjaya.-ist-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Seorang pria berinisial DA (26) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Rabu (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 101 butir Tramadol dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dan hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Sumberjaya.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, awalnya tidak ditemukan barang bukti," kata Sigit, Kamis (11/6).

BACA JUGA:Polda Jabar Periksa 7 Saksi Dugaan Penipuan Dam dan Badal Haji oleh KBIHU Usai Tiba di Kertajati

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Hasilnya, ditemukan satu dus berisi 100 butir Tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.

Selain itu, polisi menemukan satu butir Tramadol lainnya di dalam kotak hitam bertuliskan "JFR STUDIO". Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 101 butir Tramadol," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 50 Pro+ warna silver yang ditemukan di atas kasur kamar tersangka. Ponsel itu diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka merupakan karyawan swasta dan warga Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Yamaha Jawa Barat Gelar Workshop Digital Community, Perkuat Kapasitas Komunitas Di Era Digital

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya," kata Sigit.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait