Empat Pelaku Curanmor dan Tipu Gelap Digulung, Polres Majalengka Bongkar Modus Kejahatan Jalanan

Empat Pelaku Curanmor dan Tipu Gelap Digulung, Polres Majalengka Bongkar Modus Kejahatan Jalanan

Empat tersangka dalam kasus kriminal telah berhasil di amankan dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Kepolisian Resor Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menggulung empat tersangka dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar selama sepuluh hari terakhir.

Keempat tersangka ditangkap dalam pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor, penadahan hingga penipuan dan penggelapan bermodus media sosial yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (9/6/2026). Dalam ekspos itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna di hadapan awak media.

Kapolres menyampaikan, Operasi Jaran Lodaya 2026 dilaksanakan mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026 dengan sasaran utama para pelaku kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang belakangan kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Motor Listrik VinFast Viper vs Sprinto, Sama Kencang 90 Km/Jam Adu Teknologi, Fitur, Performa Kota & Baterai

“Dalam operasi ini kami berhasil mengungkap empat kasus menonjol dan mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, baik pelaku utama maupun penadah,” ujar AKBP Rita Suwadi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BGR (28), warga Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, yang masuk target operasi utama.

Polisi juga menangkap KMD (46), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian.

Sementara dua tersangka lainnya yang masuk kategori non target operasi ialah JJ (46), warga Kelurahan Majalengka Kulon, dan AA (36), warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA:Laptop Terjangkau untuk Produktivitas dan Gaming, Infinix Xbox 15 Dibanderol Rp 6 Juta di Kelas Menengah

Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkap kronologi empat kasus yang berhasil dibongkar jajarannya. Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor Yamaha RX King milik warga di wilayah Kelurahan Cijati. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kendaraan melalui tersangka penadah berinisial KMD.

Motor hasil curian tersebut diketahui dijual secara ilegal dengan nilai transaksi sekitar Rp7 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasus kedua terjadi di kawasan Makam Giri Sampurna, Desa Kulur. Seorang pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang tengah diparkir.

Pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak dengan alat berupa tang bergagang kuning sebelum membawa kabur kendaraan korban.

BACA JUGA:Wadirut Pertamina Dorong Budaya HSSE dan Kolaborasi dalam Kunjungan ke Kilang Balongan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Sementara itu, dua kasus lainnya didominasi modus penipuan dan penggelapan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana menjaring korban.

Kasus ketiga terjadi di sebuah rumah kos di Blok Dukuh Domba, Desa Kadipaten. Pelaku diduga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjerat korban.

Setelah berhasil bertemu, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon seluler korban saat korban berada di kamar mandi.

BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Inifnix Xbox 15, Laptop Kelas Terjangkau Tahun 2026 yang Gaming Gaming dan Produktivitas

Dalam kasus ini, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Adapun kasus keempat terjadi di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dengan alasan hendak membeli makanan ke warung. Namun kendaraan tersebut justru dibawa kabur.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Yamaha RX King beserta kunci kontak, satu unit Honda Beat warna biru putih tahun 2013 lengkap dengan STNK dan BPKB, satu unit Honda Vario merah hitam bernomor polisi Z 6048 BC, satu buah tang bergagang kuning, surat-surat kendaraan, plat nomor cadangan, serta dus telepon genggam Samsung Galaxy A16.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Mobil Seken Harga Rp80 Jutaan dari Tipe Hatchback, Manuver Lincah Performa Masih Gagah

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran kendaraan hasil curian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan jaringan curanmor lain di wilayah Majalengka maupun luar daerah,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku pencurian biasa dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Adapun tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan pelaku penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA:Budget Terbatas No Problem! Ini 10 Daftar Mobil Bekas di Bawah 90 Juta yang Masih Bisa Diandalkan

Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama transaksi maupun perkenalan melalui media sosial yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kriminal.

Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait