Subuh Mencekam di Leuwimunding, Ibu Rumah Tangga Ditodong Celurit Saat Pulang Antar Suami

Subuh Mencekam di Leuwimunding, Ibu Rumah Tangga Ditodong Celurit Saat Pulang Antar Suami

Polres Majalengka berhasil mengamankan Aksi pencurian dengan kekerasan (curas).-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang ibu rumah tangga di wilayah Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka.

Dua pelaku yang nekat merampas sepeda motor korban dengan menodongkan celurit akhirnya diringkus kurang dari dua hari setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (9/6/2026).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna.

BACA JUGA:Empat Pelaku Curanmor dan Tipu Gelap Digulung, Polres Majalengka Bongkar Modus Kejahatan Jalanan

Kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar jajaran Polda Jawa Barat untuk menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan tindak kekerasan di jalan raya.

Kapolres mengatakan, aksi kejahatan tersebut tergolong sadis lantaran dilakukan terhadap seorang perempuan yang sedang berkendara sendirian pada waktu subuh.

“Para pelaku tidak hanya merampas kendaraan korban, tetapi juga mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit sehingga korban mengalami ketakutan dan tidak dapat melakukan perlawanan,” ujar AKBP Rita Suwadi.

Korban diketahui bernama Teti Maryati (43), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding.

BACA JUGA:Motor Listrik VinFast Viper vs Sprinto, Sama Kencang 90 Km/Jam Adu Teknologi, Fitur, Performa Kota & Baterai

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Leuwimunding–Rajagaluh, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika korban selesai mengantarkan suaminya bekerja sebagai sopir mobil Elf di Desa Karangasem.

Saat perjalanan pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang.

Tanpa disadari, sejak keluar dari SPBU korban ternyata sudah dibuntuti dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.

BACA JUGA:Laptop Terjangkau untuk Produktivitas dan Gaming, Infinix Xbox 15 Dibanderol Rp 6 Juta di Kelas Menengah

Setibanya di lokasi kejadian yang relatif sepi, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya.

Salah seorang pelaku memepet kendaraan korban lalu merampas kunci kontak motor hingga kendaraan berhenti mendadak.

Dalam situasi panik, korban kemudian didorong dan diancam menggunakan sebilah celurit. Pelaku memaksa korban turun dari sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam ke arah tubuh korban.

Karena takut keselamatannya terancam, korban tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dan melarikan diri ke arah luar wilayah Majalengka.

BACA JUGA:Wadirut Pertamina Dorong Budaya HSSE dan Kolaborasi dalam Kunjungan ke Kilang Balongan

Usai menerima laporan polisi bernomor LP/B/3/V/2026/SPKT/Polsek Leuwimunding, tim Satreskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Leuwimunding langsung melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal keterangan korban dan hasil penelusuran lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua tersangka asal Cirebon.

Tersangka pertama berinisial RP alias Renggi (23), warga Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai pengendara motor sarana atau joki saat aksi berlangsung.

Sementara tersangka kedua ialah AS alias Kepet (26), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi menyebut AS merupakan pelaku utama yang menodongkan celurit kepada korban saat perampasan terjadi.

BACA JUGA:Spesifikasi Laptop Inifnix Xbox 15, Laptop Kelas Terjangkau Tahun 2026 yang Gaming Gaming dan Produktivitas

“Untuk tersangka AS saat ini juga sedang menjalani proses penanganan perkara lain di Satreskrim Polresta Cirebon atas kasus serupa,” kata Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 bernomor polisi E-5263-UAJ milik korban lengkap dengan STNK dan surat jaminan FIFGroup.

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol E-5196-CR yang dipakai pelaku sebagai sarana beraksi, sebilah celurit, sweter hitam bertuliskan “The Original Good Morning”, serta celana jeans hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta bahwa tersangka AS alias Kepet diduga merupakan residivis kasus serupa. Polisi menemukan adanya aksi pencurian dengan kekerasan lain yang dilakukan tersangka di jalur dan lokasi yang sama pada Jumat (1/5/2026) dini hari.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Mobil Seken Harga Rp80 Jutaan dari Tipe Hatchback, Manuver Lincah Performa Masih Gagah

Dalam kejadian sebelumnya, korban bernama Ali Rahman, warga Desa Leuwikujang, juga menjadi sasaran perampasan kendaraan bermotor dengan modus kekerasan di jalan raya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lain di wilayah hukum Majalengka maupun daerah sekitar.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana curas ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Budget Terbatas No Problem! Ini 10 Daftar Mobil Bekas di Bawah 90 Juta yang Masih Bisa Diandalkan

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara sendirian, terutama pada jam rawan dan di jalur sepi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak kriminalitas jalanan.(Bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait