Suami di Kadipaten Jadi Tersangka Usai Aniaya Istri hingga Dirawat di RSUD Cideres

Suami di Kadipaten Jadi Tersangka Usai Aniaya Istri hingga Dirawat di RSUD Cideres

--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menetapkan RH (34), warga Blok Anjun, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, FAA (34).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka menyelesaikan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara atas laporan korban.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pasangan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Cideres.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kelewatan! 4 Motor Listrik VinFast Siap Rilis di Indonesia, Harganya Ngga Sampai Rp20 Juta

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto SH MH mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi SH SIK MM mengatakan penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar AKP Udiyanto, Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka pulang kerja dan mendapati anak ketiganya sedang tantrum di rumah. Tersangka kemudian memarahi anak tersebut secara kasar.

Korban yang tidak tega melihat perlakuan terhadap anaknya lalu menegur tersangka. Teguran itu memicu pertengkaran antara keduanya.

BACA JUGA:6 Motor Listrik untuk Harian, Ngga Rewel Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan, Ada VinFast Evo Grand

Situasi semakin memanas ketika korban meminta tersangka keluar dari rumah. Emosi tersangka diduga tidak terkendali hingga meludahi korban di hadapan anak-anak mereka.

Tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan.

Penyidik mengungkapkan tersangka diduga membanting korban ke lantai, menampar, memukul bagian mata, menjambak rambut, mencekik leher, hingga menyundul hidung korban.

Korban juga diduga mengalami tendangan pada bagian paha kiri saat terjatuh.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah, nyeri pada leher, serta trauma fisik dan psikis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait