Wamen ATR/BPN Ossy Dampingi AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul: Bukti Nyata Kolaborasi Pemerintah

Wamen ATR/BPN Ossy Dampingi AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul: Bukti Nyata Kolaborasi Pemerintah

Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. -Dok-Istimewa

BACA JUGA:Siang Hari Ini Nomor Kamu Berkesempatan untuk Mendapatkan Saldo Dana Gratis Tanpa Diundi, Klaim Disini Linknya

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan sertipikat tanah kepada pihak lain.

“Sertipikat Hak Milik ini sesuatu yang sangat berharga. Negara secara resmi menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah itu. Jangan sembarangan dipinjamkan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas AHY.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga Oktober 2025, sebanyak 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. 

Angka tersebut diharapkan terus meningkat pada 2026 mendatang seiring berlanjutnya program PTSL yang menjadi andalan pemerintah dalam mewujudkan target pendaftaran tanah lengkap secara nasional.

Program ini juga diharapkan mempercepat reformasi agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum kepemilikan tanah, akses permodalan, serta pemanfaatan aset yang lebih produktif.

BACA JUGA:Kalah 3-2 Sama Arab Saudi, Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Langsung Lewat Round 4

Turut hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan dari Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.

Momentum penyerahan sertipikat di Gunungkidul ini menjadi simbol kolaborasi konkret lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan hak atas tanah. 

Dengan sinergi berkelanjutan, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertipikat pada tahun-tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait