Lewat Sertipikasi, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumatra Barat

Lewat Sertipikasi, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumatra Barat

Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Padang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga dan menghormati tanah ulayat di Indonesia melalui program sertipikasi tanah masyarakat hukum adat.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA:PORNAS XVII KORPRI 2025: Kementerian ATR/BPN Kirim Kontingen Terbesar, Menteri Siap Bertanding

Sumatra Barat memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah dan ruang karena adanya tanah ulayat. Saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang digarap Kementerian ATR/BPN. Sertipikasi ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Ossy.

Komitmen ini sebelumnya ditunjukkan dengan kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ke Sumatra Barat pada April 2025 lalu. Kunjungan tersebut bertujuan memberikan sosialisasi terkait tanah ulayat, yang kemudian dilanjutkan ke seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Dalam kesempatan kali ini, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara simbolis 10 sertipikat tanah. Total keseluruhan yang diserahkan mencapai 129 sertipikat, terdiri dari 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 sertipikat wakaf.

BACA JUGA:Hasil Persib Bandung vs Bangkok United ACL 2: Pangeran Biru Amankan Kemenangan 2-0 Atas Bangkok United!

Sertipikat tersebut diberikan kepada masyarakat dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.

Menko AHY menegaskan, sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan kepastian hukum atas tanah adat.

“Saya bersama Menteri ATR Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi; Wali Kota Padang, Fadly Amran; serta jajaran Forkopimda Provinsi Sumatra Barat.

Program sertipikasi tanah ulayat ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga kearifan lokal sekaligus memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi generasi mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait