Petani Desa Gunung Anten Rasakan Manfaat Reforma Agraria, dari Sertipikat Tanah hingga Bangun Desa

Petani Desa Gunung Anten Rasakan Manfaat Reforma Agraria, dari Sertipikat Tanah hingga Bangun Desa

Petani Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten, mengenang perjuangan panjangnya memperoleh sertipikat hak komunal tanah. -Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-LEBAK – “Banyak yang bilang tidak mungkin, tapi alhamdulillah akhirnya dapat,” tutur Omo, seorang petani Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten, mengenang perjuangan panjangnya memperoleh sertipikat hak komunal tanah. 

Air mata kebahagiaan menetes saat dirinya bersama warga lain menerima sertipikat dari pemerintah pada Oktober 2023.

Program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti membawa perubahan besar. 

BACA JUGA:Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN

Kepastian hukum yang sebelumnya hanya impian, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani kecil.

Bagi Omo dan masyarakat Gunung Anten, sertipikat bukan sekadar selembar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak rakyat. 

“Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi. Tidak ragu untuk mengelola tanah. Kalau dulu pendapatan seribu perak, sekarang bisa jadi dua ribu. Tinggal kemauan kita saja,” katanya penuh semangat.

Tanah seluas 127 hektare yang terbagi dalam 12 bidang kini menjadi sumber kehidupan yang dikelola bersama. 

Dua tahun setelah menerima sertipikat, masyarakat tidak hanya bertani, tapi juga mulai membangun desa secara gotong royong. 

BACA JUGA:Sedekah Jumat BAZNAS Majalengka, Gerakan Kebaikan untuk Sejahterakan Masyarakat

Masjid, musala, hingga tempat pembibitan tanaman didirikan. Bahkan, warga sudah menyiapkan lahan untuk penginapan sederhana bagi tamu yang datang berkunjung.

“Tanah ini bukan untuk dijual. Ini untuk anak cucu kita. Tanah sudah memberi manfaat, dan itu hasil perjuangan bersama,” tegas Omo.

Perubahan ini disambut baik Pemerintah Kabupaten Lebak. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Alkadri, mengingatkan bahwa kepastian hukum melalui sertipikat harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan. 

“Masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat kini punya kepastian hukum. Silakan kelola lahan sebaik mungkin,” pesannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait