ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden Prabowo untuk Keadilan dan Keberlanjutan
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, NTT-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Manggarai – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah melalui program pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di berbagai daerah.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa perhatian terhadap tanah ulayat menjadi bagian penting dari visi Presiden.
BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Motivasi Siswa Labschool Kebayoran: Polisi Harus Jujur, Adil, dan Dekat Rakyat
“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya tanah ulayat. Kehadiran kami bukti negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis (18/09/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Sertipikasi tanah ulayat diyakini dapat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, serta melindungi aset masyarakat adat dari klaim pihak lain.
“Manfaatnya jelas, tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat, tapi juga diakui negara. Aset masyarakat hukum adat terlindungi, baik nilai ekonomi, sosial, budaya, maupun spiritual,” tegasnya.
BACA JUGA:ATR/BPN: Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat, Beri Kepastian Hukum untuk Semua Pihak
Tanah Ulayat di NTT Masuk Program 2025
NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi target program pendaftaran tanah ulayat tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, memiliki tanah ulayat seluas ±2 hektare berstatus clear and clean.
Selain itu, di Kabupaten Ngada tercatat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total lebih dari 113 hektare, sementara di Kabupaten Nagekeo terdapat sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare yang siap didaftarkan.
Dukungan Pemda Manggarai
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik program ini dan menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat adat.
“Kehadiran kita di sini penting agar semua mendapat informasi awal. Jangan berpikir program ini hanya untuk Kota Ruteng atau Todo saja, melainkan akan diperluas ke wilayah lain. Namun sekali lagi, semua tergantung kesadaran masyarakat hukum adat,” jelasnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Targetkan Akses KCJB Karawang Rampung Sebelum Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
