Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Sertipikasi Tanah Keagamaan di Maluku Utara untuk Cegah Konflik
Menteri Nusron juga menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf -Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Ternate, Maluku Utara – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah keagamaan guna mencegah terjadinya konflik pertanahan. Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).
Menurut Nusron, konflik tanah sering kali muncul setelah pemilik tanah wafat, terutama jika tanah tersebut belum memiliki sertipikat resmi. Kondisi ini kerap menimbulkan perselisihan, bahkan pada tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
“Bisa ribut kalau sudah menyangkut tanah, apalagi yang bernilai ekonomi tinggi. Aman saat pemiliknya masih hidup, tapi setelah wafat sering jadi konflik di antara ahli waris. Itu banyak sekali terjadi,” jelasnya.
Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf maupun aset tempat ibadah harus segera disertipikasi untuk menjamin kepastian hukum.
“Masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, hingga rumah ibadah lainnya wajib disertipikatkan. Bisa berbentuk sertipikat wakaf maupun hak milik. Tujuannya agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari persoalan di masa depan,” tegasnya.
BACA JUGA:Menggebrak Pasar Digital: Manfaat QRIS BRI untuk Warung di Empat Lawang
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara.
Penyerahan dilakukan bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, dan dihadiri sejumlah organisasi keagamaan, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara.
Ia berharap organisasi keagamaan berperan aktif mendukung program ini agar seluruh tanah keagamaan di Indonesia dapat memiliki kekuatan hukum yang jelas.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan Daerah
Kunjungan kerja Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi beserta jajaran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melindungi aset tanah keagamaan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
