HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit Masyarakat, Ini Alurnya untuk Debitur Perorangan

HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit Masyarakat, Ini Alurnya untuk Debitur Perorangan

Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi salah satu layanan digital yang paling banyak diakses masyarakat.-dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi salah satu layanan digital yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah masuk, menjadikannya sebagai layanan pertanahan terpopuler di Kementerian ATR/BPN.

Sebagai bentuk sosialisasi layanan, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan secara rinci alur pengajuan HT dan Roya Elektronik, khusus bagi debitur perorangan.

BACA JUGA:Wamen ATR Ossy Dermawan Paparkan Peran Reforma Agraria di Kuliah Umum Universitas Mahendradatta Bali

Alur Pengajuan HT-El (Hak Tanggungan Elektronik):

Dokumen yang dibutuhkan:

BACA JUGA:Jadi Sorotan Publik! Kondisi Jalan Rusak Ini Dirasakan Sendiri oleh Bupati saat Melintasi Jalan di Perbatasan

Biaya PNBP HT-El sesuai nilai utang (berdasarkan PP No. 128/2015):

  • Sampai Rp250 juta: Rp50.000
  • Rp250 juta – 1 miliar: Rp200.000
  • Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000
  • Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000
  • Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000

Tahapan pengajuan:

  • Pengajuan HT dilakukan melalui bank sebagai pihak kreditur
  • Debitur dan kreditur membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT
  • APHT kemudian diinput ke sistem Kantor Pertanahan dan dicatat di sertipikat sebagai jaminan

“HT adalah bentuk jaminan atas tanah untuk pelunasan utang. Ketika utang lunas, HT akan dihapus melalui proses yang dinamakan Roya,” jelas Harison pada Senin (04/08/2025).

Penghapusan HT: Proses Roya

Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan karena utang telah lunas. Pengajuan dilakukan melalui bank sebagai kreditur, dan sertipikat debitur akan diperbarui tanpa catatan HT.

Jika sertipikat dan HT masih berbentuk analog, maka akan dialihmedia menjadi Sertipikat Elektronik. Masyarakat dapat mengambilnya di loket Kantor Pertanahan setempat.“Untuk biaya Roya, masyarakat hanya dikenakan Rp50.000 per sertipikat,” tambah Harison.

Manual vs Elektronik

  • Jika HT diajukan secara elektronik sejak awal, maka Roya juga dilakukan secara elektronik.
  • Jika HT masih manual, maka Roya juga dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan.
  • Sejak 2019, HT Elektronik sudah mulai diterapkan secara nasional.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi layanan, termasuk HT dan Roya Elektronik, sebagai bagian dari peningkatan efisiensi dan transparansi pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait