ATR/BPN Susun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Targetkan Indeks RB Capai 90 Persen di Tahun 2025
Evaluasi dan Analisis Kinerja Program dan Kegiatan Triwulan II Tahun 2025 Kementerian ATR/BPN digelar secara daring.--radarmajalengka.com
ATR/BPN Susun Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Targetkan Indeks RB Capai 90 Persen di Tahun 2025
RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta, 15 Juli 2025 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan berdampak.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, secara tegas menargetkan peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) hingga mencapai 90 persen pada tahun 2025.
“Peningkatan indeks RB bukan sekadar angka. Jika berjalan sesuai target, ini akan berdampak langsung pada peningkatan take home pay atau pendapatan pegawai,” kata Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi RB di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (15/07/2025).
BACA JUGA:BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
Data menunjukkan indeks RB ATR/BPN konsisten mengalami peningkatan:
- Tahun 2022: 76,58%
- Tahun 2023: 78,75%
- Tahun 2024: 84,02%
- Target tahun 2025: 90%
Menurut Pudji, capaian tersebut tidak dapat dicapai oleh individu atau satuan kerja tertentu saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh unit.
“Masing-masing unit harus saling mendukung untuk mewujudkan harapan bersama,” tegasnya.
Penilaian RB kini mengacu pada roadmap nasional dari Kementerian PAN-RB. Dalam sistem baru, terdapat dua komponen penilaian tambahan yakni komponen general dan tematik.
BACA JUGA:Jateng Gulirkan Gerakan Pangan Murah di 10 Daerah, Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, mengajak seluruh unit kerja untuk mulai menyusun program kerja berbasis RB tematik.
“Kita harus mulai dari menyusun roadmap-nya agar proses ke depan lebih terarah dan sistematis,” ujarnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ATR/BPN.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menjelaskan bahwa ATR/BPN telah menyesuaikan kebijakan internalnya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Road Map RB 2020–2024.
Aturan ini menjadi pondasi penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih progresif, berdampak nyata, dan mendukung agenda reformasi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
