Begini Penjelasan Komisi II Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong PAD Majalengka Naik
Ketua Komisi II Dasim Raden Pamungkas-Dok-Istimewa
Adapun retribusi daerah dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pembagian ini dimaksudkan agar setiap pelayanan publik memiliki dasar hukum dan tarif yang jelas serta sesuai dengan manfaat layanan.
Ketentuan Tarif dan Alokasi Pajak
Tarif pajak dalam perda diatur secara proporsional. Untuk PBB-P2, tarifnya berkisar antara 0,05% hingga 0,25% dari NJOP, sedangkan BPHTB dikenakan 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi nilai tidak kena pajak. Sementara itu, PBJT dikenakan 10%, kecuali jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, dan kelab malam yang tarifnya mencapai 40%.
Selain menetapkan tarif, perda ini juga mengatur mekanisme penggunaan hasil pajak. Sebanyak 10% dari hasil opsen PKB dialokasikan untuk perbaikan jalan dan transportasi umum, 10% PBJT tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, dan 10% Pajak Air Tanah bagi kegiatan pelestarian lingkungan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam implementasinya, perda ini menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah dilarang membocorkan data wajib pajak kepada pihak mana pun. Selain itu, insentif khusus diberikan kepada aparatur berprestasi yang mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar menambahkan Bapenda Majalengka juga berkomitmen melakukan digitalisasi sistem pelayanan pajak agar proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan menjadi lebih efisien. “Sosialisasi dan pendataan terus kami lakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban pajaknya,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Majalengka berharap penerimaan PAD terus meningkat secara berkelanjutan.
Dengan pengelolaan pajak yang profesional, pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat, pelayanan publik makin berkualitas, dan kemandirian fiskal daerah semakin kuat.
“Perda ini adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Dasim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
