10.365 Bungkus Rokok Ilegal Disita Satgas BKCHT Majalengka
Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di razia oleh Satgas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka. Barang bukti tersebut di ekspos di halaman depan kantor bupati Majalengka, Rabu 30 Juli 2025--
Eman menyebutkan, rokok ilegal yang diamankan Satgas BKCHT berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Majalengka.
"Kemudian kalau kita kalkulasikan dengan kerugian pendapatan cukai untuk negara tadi setelah dihitung oleh teman-teman ini kurang lebih Rp150 juta," ungkapnya.
Di samping itu, Eman juga memastikan barang-barang ilegal itu bukan berasal dari Majalengka atau datang dari luar Majalengka.
BACA JUGA:Goa Jepang Majalengka Disulap Jadi Ruang Publik Kreatif Tanpa APBD, Siap Sambut UMKM & Milenial 2025
Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil razia ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan.
"Ini gerakan bersama. Satgas sudah sepakat untuk terus menjaga lingkungan kita dari peredaran ilegal. Rokok tanpa cukai itu merugikan negara, dan kalau ada yang mengkonsumsinya, berarti dia ikut berkontribusi dalam kerugian itu," pungkasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
