Suara Anak Didengar, Masa Depan Cerah Indonesia Emas
E Mulya Syamsul--
Pertama adalah fondasi dari segala bentuk partisipasi anak: hak untuk didengar. Ini berarti setiap anak, tanpa memandang usia atau kematangan, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka tentang hal-hal yang memengaruhi hidup mereka.
Hak ini bukan sekadar tentang berbicara, tetapi tentang menciptakan ruang dan kondisi di mana anak merasa aman, dihargai, dan diizinkan untuk mengemukakan pikirannya.
Dalam Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Anak PBB, hak anak dinyatakan “Negara-negara Pihak harus menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri hak untuk menyatakan pandangan-pandangan tersebut secara bebas dalam semua hal yang memengaruhi anak, pandangan-pandangan anak diberikan bobot yang semestinya sesuai dengan usia dan kematangan anak”.
Kedua adalah hak untuk berpendapat, yang melengkapi hak untuk didengar. Ini memberikan kebebasan kepada anak untuk membentuk dan mengungkapkan pandangan mereka tanpa takut akan diskriminasi, sensor, atau represi.
Hak ini mendorong anak untuk mengembangkan pemikiran kritis, menganalisis situasi, dan merumuskan pandangan mereka sendiri, bahkan jika pandangan tersebut berbeda dari orang dewasa.
Ini adalah tentang menumbuhkan kemandirian intelektual dan keberanian moral pada anak. Komite Hak-Hak Anak PBB dalam General Comment No. 12 (2009) tentang hak anak untuk didengar, menyatakan “kebebasan anak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan dalam segala bentuk, terlepas dari batas-batas”.
Ketiga adalah puncak dari partisipasi anak: hak untuk memengaruhi. Ini berarti bahwa pandangan anak tidak hanya didengar atau diungkapkan, tetapi juga dipertimbangkan secara serius dan, jika memungkinkan, memengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
