Kejaksaan juga mengimbau agar seluruh pengelola BUMD dan pejabat daerah mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha yang bersumber dari kekayaan daerah.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan oleh tim penyidik untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan DS menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Majalengka, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap rupiah uang daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.