Ternyata Ini Tugas dan Dasar Hukum PT SMU Majalengka Sesuai Perda

Ternyata Ini Tugas dan Dasar Hukum PT SMU Majalengka Sesuai Perda

Tangkapan Layar Perda No.12/2021-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM – Tidak banyak masyarakat yang tahu, ternyata seluruh kegiatan usaha yang dijalankan PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka memiliki dasar hukum yang kuat. 

Landasan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha serta Perubahan Bentuk Hukumnya Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

BACA JUGA:Baznas Majalengka Perkuat Sinergi dengan Pemda dan Kemenag untuk Kelola Zakat Lebih Transparan

Perda yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi pada 17 Desember 2021 ini menjadi tonggak lahirnya PT SMU (Perseroda). Melalui regulasi tersebut, dua badan usaha milik daerah (BUMD)—yakni Perumda Silih Asih dan PD Sindangkasih Multi Usaha—resmi digabungkan menjadi satu entitas baru berbentuk perseroan terbatas milik pemerintah daerah.

Langkah penggabungan itu bukan tanpa alasan. Dalam konsideran Perda disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi kelembagaan BUMD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan bentuk hukum baru sebagai Perseroda, PT SMU diharapkan dikelola lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi bisnis yang sehat.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Dampingi AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul: Bukti Nyata Kolaborasi Pemerintah

Mendorong Ekonomi Daerah dan Pelayanan Publik

Dalam Pasal 5 Perda dijelaskan bahwa maksud dan tujuan PT SMU adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuan itu dijabarkan dalam tiga poin utama:

Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah;

  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu;
  • Meningkatkan laba daerah melalui pengelolaan usaha yang efisien dan efektif.

Dengan demikian, PT SMU tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga berperan sebagai instrumen pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.

Lima Sektor Usaha Strategis

Ruang lingkup usaha PT SMU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 meliputi lima sektor strategis:

  • Minyak, gas bumi, dan pertambangan;
  • Agribisnis dan pariwisata;
  • Industri, perdagangan, dan jasa;
  • Telekomunikasi;
  • Kesehatan dan farmasi.

Pelaksanaannya meliputi tahapan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, hingga pemeliharaan, serta dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak swasta atau membentuk anak perusahaan baru sesuai kebutuhan bisnis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait