KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Pasal Kontroversial dan Dampak Nyata bagi Masyarakat
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Pasal Kontroversial dan Dampak Nyata bagi Masyarakat-Radarmajalengka.com-Radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Pada 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kedua peraturan ini menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan dari Belanda dan KUHAP yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman.
Pemerintah menyebut regulasi baru ini sebagai pencapaian penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Akan tetapi, pelaksanaannya malah menimbulkan kontroversi besar di kalangan masyarakat.
Latar Belakang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang Baru
BACA JUGA:Gaspol Liburan Akhir Tahun, Dapatkan Aneka Keuntungan Service di Bengkel Resmi Yamaha
KUHP yang baru telah disahkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP ditetapkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
Keduanya akan mulai diterapkan secara efektif pada awal 2026 setelah periode transisi selama tiga tahun.
Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menyelaraskan hukum pidana Indonesia dengan prinsip-prinsip Pancasila, dinamika sosial, serta tuntutan hukum yang kontemporer.
Namun, sejak fase perancangan, banyak kelompok masyarakat, akademisi, hingga organisasi hak asasi manusia mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
BACA JUGA:Sertipikat Elektronik ATR/BPN Bikin Warga Lebih Tenang Hadapi Musim Penghujan
Kritik utama ditujukan pada kemungkinan pasal-pasal itu mengendalikan kebebasan berpendapat, mengancam privasi, serta memperluas area kriminalisasi bagi masyarakat.
Pasal-Pasal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa pasal yang paling sering diperdebatkan di antaranya:
- Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP): sanksi penjara maksimum 3 tahun, dianggap dapat mengekang kritik politik.
- Ketentuan mengenai kumpul kebo dan perzinaan: dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi masyarakat.
- Ketentuan mengenai penyebaran berita palsu yang menyebabkan kegaduhan: berisiko menimbulkan berbagai penafsiran dan dapat menjerat jurnalis serta aktivis.
- Pasal tentang demonstrasi tanpa izin: dianggap mempersempit hak masyarakat untuk mengungkapkan pendapat secara publik.
BACA JUGA:ATR/BPN Dorong Layanan Cepat Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dengan Fitur Antrian Online
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
