Kejari Majalengka Tahan Eks Dirut PT Sindangkasih, Diduga Selewengkan Dana Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melaksanakan jumpa pers di halaman Kantor, Senin (20/10/2025).-Baehaqi-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), berinisial DS, terkait dugaan penyalahgunaan dana sewa tanah milik pemerintah daerah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,36 miliar.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka yang menyebutkan adanya dana sewa lahan yang tidak disetorkan ke kas daerah pada periode 2020, 2023, dan 2024. Dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp2.369.144.695,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan PT Sindangkasih Multi Usaha, yang sebelumnya berstatus sebagai Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sejak 2014, perusahaan tersebut diberi kewenangan untuk mengelola sejumlah tanah eks bengkok dan titisara yang disewakan kepada para petani penggarap maupun pihak ketiga.
Namun, dalam praktiknya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sewa lahan tersebut. Sejumlah pembayaran dari petani tidak disetorkan ke rekening kas daerah, melainkan diduga digunakan di luar mekanisme resmi oleh pihak perusahaan.
BACA JUGA:Bantuan Sosial 1.000 Paket Warnai HUT ke-61 Partai Golkar Majalengka, Wujud Kepedulian untuk Rakyat
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 39 saksi yang terdiri atas petani, pejabat Pemkab Majalengka, auditor, serta pihak internal PT SMU. “Tim penyidik juga telah menyita sebanyak 318 dokumen penting dan uang tunai Rp132.612.800 sebagai barang bukti,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025, kemudian ke penyidikan pada 22 Mei 2025.
Selanjutnya, Kejari mengirimkan surat permintaan audit resmi kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui surat Nomor: B-1925/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Hasil audit Inspektorat dengan Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025 menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,36 miliar.
Berdasarkan bukti dan hasil audit tersebut, penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: B-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan agar perkara ini segera tuntas dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Hendra. DS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 8 November 2025.
BACA JUGA:Tidak Berikan Akta Notaris ke Penyidik Bisa Berujung Pidana
Kejari Majalengka menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan, terutama yang berkaitan dengan aset milik daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
