Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan terkait jual beli gas elpiji 3 kilogram. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memastikan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kilogram tidak boleh lagi dijual di warung atau pengecer.
Yuliot menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, kami menata kembali distribusi elpiji 3 kilogram agar lebih terstruktur dan terkendali," ujar Yuliot. (bae)