Pemkab Koordinasi dengan Hiswana Migas

Rabu 05-02-2025,10:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

RADARMAJALENGKA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram.

Menurut kebijakan tersebut, mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi dan para pengecer diwajibkan beralih menjadi pangkalan untuk dapat menjual LPG 3 kg.

Namun, kebijakan baru ini belum berlaku di Kabupaten Majalengka. Masyarakat di Kabupaten Majalengka masih bisa membeli gas melon di warung eceran tanpa perlu menyerahkan KTP.

Dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka, Iding Solehudin, mengatakan bahwa pemerintah setempat baru akan melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas).

BACA JUGA:Eman Suherman Warning Pengusaha, Tidak Ada Istilah Karena 'Dekat Dengan Bupati'

"Belum, karena belum ada konfirmasi dari Hiswana juga. Mungkin nanti kami segera komunikasikan dengan Hiswana," kata Iding, usai Rakor di Gedung Yudha, lingkungan Pendopo Majalengka, Senin (3/2).

Dengan belum berlakunya aturan baru, masyarakat di Majalengka masih bisa lebih leluasa membeli gas melon tanpa harus menunjukkan KTP. Hal ini berbeda dengan yang terjadi di sebagian daerah yang sudah mulai antre untuk membeli gas ukuran 3 kilogram tersebut. "Masih seperti itu (seperti semula)," jelasnya.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat di Kabupaten Majalengka juga akan dikenai syarat tertentu saat membeli gas tersebut, seiring dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

"Tapi kan ada perubahan, tidak ada pengecer. Langsung ke pangkalan. Nah, itu yang sekarang akan dibahas," jelasnya.

BACA JUGA:Walau Bersaing dengan Aeron Randi, Agus Permana Berpeluang Besar Jabat Sekda Majalengka

Sementara itu, hingga saat ini, di Kabupaten Majalengka terdapat tiga titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Ketiga SPBE tersebut berada di Kecamatan Majalengka, Cigasong, dan Jatiwangi.

Dari tiga SPBE itu, mereka menyuplai 28 agen yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Dari agen-agen tersebut, gas-gas itu kemudian didistribusikan ke pangkalan.

"Nah, jumlah pangkalan ini di atas seribu. Itu di bawah agen, tapi jumlah pangkalan tiap agen tidak sama," kata Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagin, Momon Abdul Rahman.

Terkait harga, Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp19.000. "Itu (Rp19.000) berlaku di pangkalan," jelasnya.

BACA JUGA:BIJB Kertajati Sukses Terbangkan Hewan Hidup

Kategori :

Terpopuler