Inilah Jam Kerja ASN dan PPPK di Majalengka Selama Ramadhan

Inilah Jam Kerja ASN dan PPPK di Majalengka Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.-Ono Cahyono-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.4/3/2026 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 H / 2026 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin mengatakan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Majalengka H Eman Suherman tanggal 15 Februari 2026 itu berisikan penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Majalengka selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

"Selama bulan puasa, jumlah jam kerja ASN di Kabupaten Majalengka efektif pada bulan Ramadan 1447 H ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," kata Ikin.

BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Honda CUV e, Harga 54 Juta Angsuran Terendah Cuma 700 Ribuan, Cek Skema Cicilan Disini

Menurut dia, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan hari Senin sampai dengan Jumat masuk kerja pukul 06.30 WIB, dan istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB. Adapun ASN pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Sementara itu Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM mengingatkan penyesuaian jam kerja bagi ASN tentunya mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Menurut bupati bagi perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan satuan pendidikan pada perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya yaitu hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32.30 jam dalam satu pekannya.

BACA JUGA:8 Tanaman Hias Pembawa Berkah di Tahun 2026, Rezeki Lancar dan Rumah Dipenuhi Energi Positif

"Ini tidak termasuk jam istirahat. Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan
mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," kata bupati Eman.

"Tentunya layanan terhadap masyarakat jangan kendor selama Ramadan, justru bisa bernilai ibadah. Saya juga mengajak ASN mengaji dan Salat Dhuha selama Ramadan dan seterusnya," pesan Eman. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait