Pemkab Majalengka Wajibkan Stiker Rumah Penerima Bansos demi Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Pemkab Majalengka Wajibkan Stiker Rumah Penerima Bansos demi Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Pemkab Majalengka Wajibkan Stiker Rumah Penerima Bansos -Ono Cahyono-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penempelan stiker pada rumah warga penerima bansos sebagai bentuk transparansi data dan pengawasan bersama.

Pemkab Majalengka telah membuat Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 400.10.4.4/1/2026 tentang Imbauan Labelisasi Penerima Bantuan Sosial diterbitkan untuk memaksimalkan transparansi dan ketepatan sasaran bansos.

Kebijakan ini mewajibkan penempelan stiker pada rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai tanda rumah tangga miskin/penerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Swap Baterai Tanpa Cas Lama, Motor Listrik VinFast Tembus 165 Km dengan Smart Key Anti Maling

Program penempelan stiker rumah penerima bantuan sosial dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai ketidaktepatan sasaran bantuan.

Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempermalukan masyarakat, melainkan sebagai upaya keterbukaan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

“Penempelan stiker ini bertujuan untuk transparansi dan pengawasan bersama. Bukan untuk mempermalukan, tetapi agar data penerima bantuan bisa diketahui secara terbuka oleh lingkungan sekitar,” ujar Bupati Eman Suherman, Jum'at 13 Februari 2026.

Menurutnya, dengan adanya stiker tersebut masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran bansos. Apabila terdapat warga yang kondisi ekonominya sudah membaik namun masih tercatat sebagai penerima, diharapkan dengan kesadaran sendiri dapat mengundurkan diri.

BACA JUGA:Daftar 6 Harga Motor Listrik yang Cocok Untuk Ojol di 2026, Fitur Lengkap, Keyless, Mulai 10 Jutaan

Masalah ketidakakuratan data diidentifikasi berasal dari kurangnya kejujuran saat pendataan dan subjektivitas petugas di lapangan.

“Kami ingin menumbuhkan kejujuran dan keadilan sosial. Jika sudah mampu, mari beri kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.

Bupati menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah pusat untuk memperbaiki validitas data penerima bantuan serta mencegah potensi ketidaktepatan sasaran.

“Dengan transparansi ini, bansos diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya Majalengka yang langkung sae,” pungkasnya.

BACA JUGA:Cicilan Rp400 Ribuan, Intip Rincian Skema Kredit Motor Listrik Honda Icon E 2026, Bahan Bakar Awet Mirip Beat

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto menambahkan saat ini penerima manfaat bantuan sosial di Kabupaten Majalengka untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 52.991 orang, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 123.036 orang, Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 213.047 dan Bantuan Pangan (BAPANG) 135.130 orang.

"Dinas sosial berkomitmen melakukan verifikasi data setiap bulan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," tambahnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait