Fotografer Majalengka Mencoreng Profesi Fotografer

Rabu 15-01-2025,15:37 WIB
Reporter : Ono Cahyono

Tidak Mengganggu : Hindari perilaku yang mengganggu ketenangan atau aktivitas orang lain saat mengambil foto di tempat umum.

 

BACA JUGA:Jual Konten Pornografi, Fotografer Cabul Asal Majalengka Dibekuk Polisi

 

4. Privasi dan Kerahasiaan

Menghormati Hak Privasi : Hindari memotret individu tanpa izin di tempat-tempat di mana mereka memiliki ekspektasi privasi.

Penggunaan Foto: Pastikan foto digunakan sesuai dengan izin yang telah diberikan, terutama untuk tujuan komersial atau publikasi.

 

5. Kredibilitas dan Profesionalisme

Menghargai Hak Cipta : Jika menggunakan karya fotografer lain sebagai referensi atau inspirasi, berikan penghargaan yang layak. Jangan mencuri karya atau mengklaim foto orang lain sebagai milik sendiri. 

 

Masih banyak fotografer khususnya di Indonesia yang masih belum mendaftarkan hasil karya fotonya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), padahal prosesnya sangat mudah dan cepat sekali. https://dgip.go.id 

 

Tanggung Jawab Profesional : Sebagai fotografer profesional, jangan menjanjikan hasil yang tidak realistis kepada klien. Selalu berkomunikasi secara terbuka mengenai batasan teknis dan artistik.

 

6. Keseimbangan Artistik dan Etis

Kategori :