Bupati Majalengka Terbitkan Surat Edaran Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Imbauannya
Bupati Majalengka Eman Suherman.-Istimewa-radarmajalengka
RADARMAJALENGKA.COM– Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 100.3.4/39/2025 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, pada 30 Desember 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan lembaga atau badan, organisasi, perusahaan swasta, hingga para camat di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, ketentraman masyarakat, serta kondusivitas wilayah selama perayaan akhir tahun.
BACA JUGA:5 Tanaman Hias Pembawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui, Bisa Jadi Dekorasi Rumah Agar Tambah Indah
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Majalengka mengimbau masyarakat agar merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi, kebersamaan, serta kearifan lokal.
Selain itu, para camat diminta untuk mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat hura-hura, di antaranya pesta kembang api dan petasan berlebihan, hiburan malam atau konser yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, konvoi kendaraan bermotor tanpa izin, serta aktivitas lain yang menimbulkan kebisingan dan kerumunan berlebihan.
Bupati juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pergantian tahun sebagai sarana meningkatkan ibadah, kepedulian sosial, dan kepekaan terhadap lingkungan, sekaligus menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Estetik, Ini 6 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan dan Cuan yang Wajib Ada di Rumah
Pengelola tempat usaha, tempat hiburan, serta ruang publik diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan turut menciptakan suasana aman serta kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Aparatur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan himbauan tersebut di lingkungan masing-masing.
Pemkab Majalengka menegaskan bahwa surat edaran ini menjadi perhatian bersama dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan harmonis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
