Lembaga Desa Panjalin Kidul Datangi Kantor Pasar Prapatan, PKAPPI dan Koordinator Pasar : Silahkan ke Pemda

Senin 23-12-2024,20:40 WIB
Reporter : Ono Cahyono

 

BACA JUGA:Bupati Terpilih Eman Lepas Peserta Jalan Sehat Persis

 

Terkait pengelolaan juga masuk ke potensi PAD Majalengka mulai dari emprakan, toko, kios, los maupun auning. Itu pun sejak tahun 2015 lalu. Untuk mengambil retribusi itu, kata Nana, yang ada di lokasi pasar dan tidak begitu asal mengambil. 

 

"Kami juga langsung menyetorkan melalui BJB. Beberapa lembar karcis diperuntukkan bagi toko, auning, kios dan los dikenakan retribusi 3 ribu. Sedangkan pedagang tidak menetap (emprakan) sebesar Rp2 ribu," jelas Nana.

 

Nana juga menambahkan, pelaksanaan pemungutan retribusi juga ada laporan hariannya. Secara transparan juga dilaporkan melalui kas daerah sehingga tidak ada pengendapan uang retribusi, karena langsung dikirim ke kas daerah.

 

"Perlu kami jelaskan bahwa tidak ada pengelolaan emprakan secara pribadi. Sebelumnya dikelola PT Sampalan, sekarang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Ada petugas pemungutan sejak 2015 ikut diperbantukan mitra pasar," tandasnya.

 

BACA JUGA:Truk Bermuatan Bata Hebel Terguling, 12 Jam Jalur Cigasong-Cikijing Alami Buka Tutup

 

Sementara itu, ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Prapatan Tradisional (PKAPPI), Ir H Hamzah Nasyah MM bahwa permasalahan pengelolaan pasar Prapatan sudah mulai muncul sejak tahun 2008 lalu. Saat itu terjadi usaha dan upaya dari bupati era H Sutrisno untuk mensertifikatkan pasar. 

 

Kemudian ada rapat di desa besar besaran. Kala itu anggota DPRD era Aan Subarnas mengentikan upaya tersebut sehingga sampai sekarang gagal total dan pasar tetap masih berada diatas tanah kas desa Panjalin Kidul.

Kategori :