Forum RW lainnya, Yudi menambahkan kedatangan pihaknya ke kantor pasar Prapatan ini mempertanyakan tentang regulasi tersebut.
"Kami ingin semua pihak juga mendukung untuk kesejahteraan masyarakat Panjalin Kidul. Keberadaan dana sharing ini untuk kepentingan masyarakat. Selain itu kami juga mempertanyakan terkait bagi hasil 10 persen kontribusi itu ada untuk pemdes," imbuh Yudi.
Sementara itu, koordinator pasar Prapatan, Nana Supriatna mengungkapkan bahwa forum pemerintah desa (Pemdes) Panjalin Kidul sejatinya sudah beberapa kali berkunjung dan mempertanyakan permasalahan ini kepada pihaknya.
"Iya memang sudah beberapa kali silaturahmi baik itu LPM, BPD, RT dan RW," kata Nana.
Nana menjelaskan masalah dana sharing itu sejak tahun 2015 sampai sekarang memang tidak ada. Kemudian dana sharing juga tidak dikelola oleh pasar maupun sebelumnya masih berbentuk UPTD.
Nana yang sebelum tahun 2012 menjadi staf di pasar Prapatan mengetahui jika pengelolaan sharing tidak dilakukan oleh pasar melainkan pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas terkait.
Pihaknya menegaskan tidak bisa memutuskan kebijakan karena bersifat koordinator. Meski demikian, Nana mengaku sudah menyampaikan hal tersebut ke dinas khususnya ke bidang terkait.
"Secara resmi maupun lisan sudah saya sampaikan. Dan tidak ada dana sharing sejak 2015," jelasnya.