"Tahun 2013 saya dipanggil pak Sutrisno ke pendopo. Saat itu Aan Subarnas menjabat di komisi II membidangi soal pasar. Sementara tahun 2019 saya pun menjadi anggota DPRD dan duduk di komisi II. Berkas ini sejatinya sudah kami serahkan ke Pemdes namun sampai sekarang tidak ditindaklanjuti," tegas Hamzah.
Terkait pengelolaan ini, PKAPPI dengan legalitas yang jelas merupakan mitra koordinator pasar Prapatan sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan Ham, kata Hamzah, mempersilahkan kepada forum RT maupun forum pemdes Panjalin Kidul untuk menempuh ke pihak kabupaten dan provinsi.
Ini memang hak milik masyarakat yang harus diupayakan secara bersama. Sehingga langkah ini tidak bakal terselesaikan di wilayah koordinator pasar Prapatan saja.
"Pasar Prapatan ini memiliki potensi yang luar biasa. Apalagi retribusi PAD cukup besar masuk ke kas Pemda. Kalau saat itu (tahun 2009) lalu pemdes Panjalin Kidul gerak cepat, maka bisa selesai sampai sekarang dan masyarakat Panjalin Kidul tinggal menikmatinya," tegas Hamzah.
Karenanya, Hamzah menyarankan jika mempertanyakan masalah pengelolaan pasar hingga pengembaliannya ke pemerintah desa (Pemdes) jelas tidak akan selesai ditingkat bawah. Koordinator pasar hanya pegawai atau petugas biasa yang tidak bisa mengambil kebijakan tersebut. (ono)