"Sesuai PKPU 14 Tahun 2024 Pasal 8, jumlah maksimal sumbangan yang diterima paslon dari paslon dan parpol pengusul tidak terbatas," imbuhnya.
Namun, berbeda dengan paslon dan partai, sumbangan dari pihak perseorangan dan pihak swasta memiliki batasan maksimal.
"Sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan bagi badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta," kata dia.
Andi menjelaskan bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk dana kampanye paslon.
Begitu pun dengan batasan maksimal dana paslon. Terkait dengan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten Majalengka sedang merancang SK.
BACA JUGA:KPU Catat Pemilih di Pilkada Dominasi Generasi X
"SK tersebut akan memperhatikan jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan Standar Biaya Daerah," tandasnya. (ono)