Bupati Majalengka Dorong Evaluasi Desain Surat Suara dan Penataan Dapil Pemilu Mendatang
Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Desain Surat Suara dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang digelar di Gedung Yudha Karya Abdi Negara-Dok-Baehaqi
RADARMAJALENGKA.COM– Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mendorong perlunya evaluasi terhadap desain surat suara dan penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang lebih inklusif dan representatif.
Hal itu disampaikan Eman saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Desain Surat Suara dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang digelar di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (15/10/2025).
BACA JUGA:Majalengka Tetapkan 30 Desa dan Kelurahan sebagai Binaan Sadar Hukum 2025
Acara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Majalengka ini turut dihadiri oleh Dr. H. Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia, serta perwakilan Forkopimda, akademisi, dan unsur partai politik di daerah.
Pemilu Inklusif untuk Semua Kalangan
Dalam kesempatan itu, Bupati Eman menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap desain surat suara yang selama ini digunakan dalam pemilu. Ia menilai, perlu ada pembenahan agar surat suara lebih mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
“Walaupun kita sudah beberapa kali menyelenggarakan pemilu, tetap perlu dilakukan evaluasi. FGD ini penting agar desain surat suara ke depan bisa memberikan akses kepada semua pihak, termasuk pemilih disabilitas,” ujar Eman.
Menurutnya, surat suara harus dirancang dengan prinsip kemudahan dan keadilan bagi seluruh pemilih. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Lahap Rumah di Cicurug Majalengka, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dapil Majalengka Perlu Dikaji Ulang
Selain membahas desain surat suara, FGD juga menyoroti pentingnya penataan ulang dapil di Kabupaten Majalengka. Eman menjelaskan, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 1,3 juta jiwa yang tersebar di 343 desa dan kelurahan, pembagian dapil perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketimpangan representasi.
“Ada sekitar 13.000 suara yang tidak terwakili karena pembagian dapil terlalu kecil. Suara ini menjadi tidak efektif dan terbuang percuma,” kata Eman.
Ia berharap KPU RI mempertimbangkan hasil kajian daerah dalam menetapkan jumlah dapil. Menurutnya, idealnya Majalengka memiliki tujuh hingga delapan dapil untuk mencerminkan keseimbangan jumlah pemilih di setiap wilayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
