DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Majalengka: Tak Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Majalengka: Tak Terbukti Langgar Kode Etik

SIDANG TERBUKA: Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (22/9/2025) secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP RI.-ist/tangkap layar-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menolak pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (22/9/2025) yang digelar secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP RI.

Dalam putusan bernomor 167/PKI/DKPP/VI/2025, majelis menegaskan bahwa seluruh teradu—yakni Dede Rosada (Ketua merangkap Anggota), serta empat Anggota Bawaslu Majalengka, masing-masing Fauzi Akbar Rudiansyah, Ayu Fahmi, Dardiri Edi Sabara, dan Nunu Nugraha—dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Majelis menilai, para teradu telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat menangani laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Sembilan Tahun XMAX Hadir di Indonesia, Motor Impian yang Jadi Simbol Gaya Hidup

“Serangkaian proses mulai dari kajian awal, klarifikasi pihak terkait, penyusunan kajian dugaan pelanggaran, rapat pleno, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung kepastian hukum. Karena itu, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik,” demikian salah satu pertimbangan majelis dalam putusan.

Putusan ini sekaligus merehabilitasi nama baik kelima anggota Bawaslu Majalengka terhitung sejak tanggal pembacaan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti serta memastikan pelaksanaan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah sidang terbuka digelar.

Sidang pembacaan putusan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda DKPP yang menyidangkan 11 perkara sekaligus.

Adapun perkara yang menimpa Bawaslu Majalengka diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri enam Anggota DKPP, yakni Heddy Lugito (Ketua merangkap Anggota), Y. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat.

BACA JUGA:Yamaha Jabar Ajak Konsumen Rayakan Hari Pelanggan Lewat Coffee Run

Untuk pembacaan dalam sidang terbuka, putusan dibacakan oleh Y. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Dengan adanya keputusan ini, polemik dugaan pelanggaran kode etik yang sempat mencuat di tubuh Bawaslu Majalengka akhirnya terjawab. DKPP menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 telah sesuai aturan tanpa ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Bagi para teradu, putusan ini menjadi titik terang sekaligus pemulihan nama baik setelah sebelumnya terseret dalam pusaran aduan etik. Sementara bagi publik, keputusan DKPP diharapkan semakin mempertegas prinsip integritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah, khususnya dalam menghadapi agenda demokrasi mendatang. (bae)

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: