RADARMAJALENGKA.COM - Modus kejahatan seperti mengganjal kartu ATM, masih marak dan sering terjadi, bahkan sering memakan korban dengan kerugian yang tak tanggung-tanggung nominal nya.
Umumnya kejahatan ini biasa dilakukan dengan beragam modus, ada yang pernah tercatat melakukan kejahatan modus mengganjal kartu ATM, hanya bermodalkan tusuk gigi saja untuk pelaku bisa melancarkan aksi kejahatan nya tersebut.
Kasus kejahatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini bikin meresahkan para pengguna layanan ATM, pasalnya para pelaku kejahatan seperti ini memang ahli dalam membujuk korban untuk memberikan nomor PIN serta berpura-pura menolong dan membantu korban, yang pada kenyataannya mereka adalah pelaku aksi kejahatan.
Belakangan ini juga sedang ramai diperbincangkan kembali tentang modus kejahatan mengganjal kartu ATM, seperti yang terjadi di Kota Kudus, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dan kini para pelaku kejahatan tersebut sudah diringkus sebagian oleh Kepolisian Resor Kudus, bagaimana kisahnya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini yang merangkum dari berbagai macam sumber yang ada.
BACA JUGA:Infinix GT 10 Pro Mengusung Konsep Cyberpunk untuk Desain Smartphone yang Menarik dan Futuristik
Kejadian dari kejahatan modus mengganjal kartu ATM ini bermula pada korban yang berinisial DB, dan korban menuturkan kepada pihak Kepolisian Resor Kudus, bahwa korban DB ini mengalami suatu hal yang menimpa dirinya sebagai korban kejahatan pada saat ia sedang melakukan transfer uang di ATM Rendeng Kudus 2 Maret 2024.
Lebih lanjut korban berinisial DB ini menjelaskan bahwa dirinya waktu saat melakukan transfer mengalami kartu ATM yang tidak bisa keluar dari mesin ATM, lalu korban dihampiri oleh para pelaku yang mulai mencoba membantu korban dengan berbagai macam modus.
Modus dari para pelaku dalam melancarkan aksi nya terhadap korban DB ini adalah dengan membujuk dan menyarankan korban untuk mencoba menarik sejumlah uang terlebih dahulu, lalu korban diminta untuk melapor ke pihak bank terkait.
Ternyata hal itulah yang menjadi alibi dari para komplotan pelaku aksi kejahatan modus mengganjal kartu ATM, untuk mendapatkan dan mengetahui PIN ATM korban, karena ada pihak dari pelaku yang mengingat nomor PIN ATM dari korban.
BACA JUGA:Warga Majalengka Sukses Jadi Pengusaha Mie Ayam Jamur Bandung di Banda Aceh, Mudik setelah 14 Tahun
Korban baru menyadari pada saat ia melakukan cek rekening ke bank terkait pada tanggal 4 Maret 2024, ia (korban) terkejut dan kaget, ternyata saldonya raib dan habis sebanyak Rp 993 Juta, karena sudah diambil oleh para komplotan pelaku aksi kejahatan modus mengganjal kartu ATM.
Lantas korban berinisial DB melaporkan kejadian malang yang menimpa dirinya kepada pihak Kepolisian Resor Kudus, dan pihak Kepolisian mulai menindaklanjuti laporan ini dengan mengecek TKP yakni mesin ATM yang korban gunakan pada saat itu, yang ternyata mesin ATM itu sudah rusak, oleh para komplotan pelaku aksi kejahatan modus mengganjal kartu ATM.
Pihak Kepolisian Resor Kudus bergerak cepat dan akhirnya menangkap satu dari empat orang komplotan aksi kejahatan tersebut, pelaku berinisial SE dan ditangkap di rumahnya yang beralamat Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dua pekan setelah menerima laporan. Selain pelaku SE yang sudah diamankan, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 5 Juta dan mobil Brio yang dibeli dari hasil uang kejahatan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran.
SE si pelaku kejahatan ini mengakui bahwa ia melakukan aksi kejahatan mengganjal kartu ATM dengan menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, dirinya bersama teman komplotan pelaku kejahatan menunggu nasabah yang mengambil uang di ATM.
BACA JUGA:Acara Halal bi Halal, Ini yang Disampaikan Karna Sobahi Pada Relawannya