Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Kalau hal yang tak boleh dilakukan PTPS, kata Dede, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Termasuk melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. (ono)