Rebana Kuncinya Industrialisasi, Kang Emil di Masjid Al Jabbar: Pabrik Harus Menempel ke Rumah Susun

Minggu 20-08-2023,02:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Rebana Kuncinya Industrialisasi, Kang Emil di Masjid Al Jabbar: Pabrik Harus Menempel ke Rumah Susun

Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Kawasan Rebana mencakup Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Sementara itu, yang termasuk dalan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA:Kang Emil Ingin Tiru Malaysia, Ibukota Jabar Tetap di Bandung, Pusat Pemerintahan yang Dipindah

Menurut PP 87/2021 tersebut, pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Rencana Induk tersebut menjadi pedoman untuk menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan dua super kawasan ekonomi itu.

Adapun tujuan dibentuknya Kawasan Rebana adalah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian timur-utara dengan Kawasan Rebana sebagai motornya. (*)

Kategori :