Petugas Sita Hampir 6 Ribu Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai dari 2 Toko

Kamis 27-07-2023,16:00 WIB
Reporter : Alehandro
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN, RADARMAJALENGKA.COM  – Petugas gabungan kembali menyita 5.944 bungkus atau 118.880 batang dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari dua toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya, Rabu (26/7).

Pantauan di lapangan, dalam Operasi Bersama Pemberantasan BKCHT ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan, tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Dikopdaperin dan Bagian Perekonomian Setda, menyisir sejumlah toko di dua kecamatan. Alhasil di Toko Mang Dede, petugas gabungan menyita sebanyak 857 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merk.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menyisir dan menemukan ribuan bungkus rokok di Toko Karja, jumlah BB sebanyak 5.087 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merk dan dilakukan penyitaan oleh petugas gabungan.

Jumlah keseluruhan 5.944 bungkus atau 118.880 batang yang terdiri dari berbagai merk di antaranya Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Luffman, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, Exis mild, Sempurna, Boshe, Lexus mild, Mango Top, HDM Jaya, Tali Jaya, Joss mild, Super Joss, Modus Bold, Bles blue, Bles Mango, Black stic dan Dalil.

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Rotan Terbakar di Plumbon, Tidak Ada korban Jiwa

BACA JUGA:Wujudkan Pencapaian Carbon Neutral, Yamaha Lakukan Aktivitas Ramah Lingkungan Berkelanjutan

"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamankan sebanyak 5.944 bungkus rokok ilegal atau 118.880 batang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki didampingi Kabid Gakda Hendrayana dan Kepala Seksi Lidik dan Sidik Eman Sulaeman.

Dia mengungkapkan dari ribuan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp70 juta. "Perkiraan kerugiannya dari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp70 juta juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya," ucap Agus.

Diakuinya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan masih marak terjadi. Di mana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

Meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal beredar.

BACA JUGA:Gedung Creatif Center Diduga Jadi Tempat Bilyar dan Arena Asusila

BACA JUGA:Maskapai Garuda Mulai 6 Agustus 2023 Terbangkan Jamaah Umrah dari Bandara Kertajati

Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau tokok kelontongan.

"Buktinya kan hari ini masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah," ungkap Agus Basuki.

Meski begitu, lanjut dia, untuk menekan peredaran rokok ilegal pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan. Menurutnya, Kabupaten Kuningan ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

Kategori :