RADARMAJALENGKA.COM - Berita dan protes tentang jalan rusak memang sedang ramai-ramainya. Hampir semua daerah di Indonesia menghadapi problem klasik seperti itu. Walau sudah heboh, kadang jalan yang rusak tersebut tidak juga diperbaiki.
Rusaknya pun bermacam-macam. Ada yang ringan, tapi banyak pula yang parah. Ada yang hanya aspal terkelupas, berlubang di mana-mana, bahkan ada yang kerusakannya sudah seperti kolam ikan.
Keluhan terhadap jalan rusak di banyak tempat pun sudah disampaikan. Ada yang langsung ke pemerintah. Tapi paling banyak melalui media dan media sosial.
Walau sudah sangat heboh dan viral, tapi kadang-kadang jalan rusak itu lambat meresponsnya. Walau tidak dipungkiri ada juga yang cepat.
BACA JUGA:COLORFUL! Yamaha Gear 125 Tampil dengan Warna Baru yang Artistik
Alasannya pun macam-macam. Paling klasik adalah persoalan anggaran yang tidak tersedia. Tapi ternyata bukan itu saja. Ada alasan lain. Yang paling banyak adalah persoalan tanggung jawab.
Karena jalan itu tanggung jawabnya bukan hanya di pemerintah kota/kabupaten saja. Kadang jalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi bahkan bisa jadi pemerintah pusat.
Misalnya ada jalan rusak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pemda setempat kadang-kadang tidak bisa merespons secara cepat keluhan masyarakat itu.
Pemda baru bisa melaporkan ke pemerintahan di atasnya. Alasannya karena jalan tersebut bukan tanggung jawab Pemda Kabupaten Cirebon. Ternyata jalan yang rusak itu merupakan tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:GAHAR! Modifikasi Sepeda Motor Maxi Yamaha dan XSR 155, Pamer Karya di Costumaxi dan Yard Built 2023
Kalau begitu ada baiknya mengetahui kelompok jalan yang ada di Indonesia, supaya masyarakat tidak gagal paham dan tidak salah lapor. Karena masing-masing kelompok jalan itu tanggung jawabnya berbeda-beda.
Ternyata tentang jalan dan kewenangannya itu sudah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004. Juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Dua-duanya mengatur tentang Jalan. Termasuk dengan kewenangan/status.
Mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, kelompok jalan yang ada di Indonesia terbagi sebagai berikut:
- Jalan Nasional
- Jalan Provinsi
- Jalan Kabupaten
- Jalan Kota
- Jalan Desa
BACA JUGA:Duh Panas! Suhu Udara mencapai 32 Derajat Celcius di Majalengka
Apa pengertian terhadap pengelompokan masing-masing status jalan tersebut? Urainya sebagai berikut: