Radarmajalengka, MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek.
Ditambah lagi, polisi juga berhasil mengaman miras oplosan jenis ciu dan miras tersebut berhasil diamankan saat Satuan Narkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka cipta kondisi di wilayah Hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (16/6), menjelaskan bahwa, miras tersebut didapatkan saat menyisir sebuah warung di wilayah Kecamatan Dawuan.
Warung tersebut diduga menjual miras tanpa izin dan usai dilaksanakan penyelidikan, terbukti ada ratusan miras tersimpan.
Oleh sebab itu, demi terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah Kecamatan Dawuan, ratusan botol miras berbagai merek dan juga miras oplosan jenis ciu dimanakan satnarkoba.
BACA JUGA:Resmi, STIKes YPIB Jadi Universitas YPIB Majalengka
"Kami sisir warung yang berada di wilayah Dawuan. Dengan barang bukti berhasil pihaknya amankan di antaranya sebanyak 18 botol berbagai merek dan 96 botol miras oplosam jenis ciu,” ungkap AKP Udiyanto.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa, dirinya menilai miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana.
“Hal ini menyebabkan orang yang mengonsumsi miras akan menjadi tidak sadar diri dan perbuatannya tidak bisa dikendalikan karena tidak sadar dalam pengaruh alkohol,” tambahnya. (bae)
BACA JUGA:Dua Tinggi